Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Jl. Pelita Raya No. 20 Kab. Barito Selatan Telp. (0525) 21010 Fax. (0525) 21686

Email: pn_buntok@yahoo.co.id, pnbuntok@gmail.com

SIPPSIWASSPAN-LAPORBERAKHLAKPNBTKe-BERPADU


Logo Artikel

SEJARAH PENGADILAN

SP Smart Slider

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan

SELAYANG PANDANG

KANTOR PENGADILAN NEGERI BUNTOK

Pada tahun 1968  Berdasarkan  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin Pengadilan Negeri Buntok Kelas II berdiri yang beralamat di Jln. Pelita Raya No. 20 Buntok,   pada  tahun  1980  Gedung Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 20 Buntok mulai dibangun dan diresmikan pada Tahun 1981.
Pengadilan  Negeri  Buntok  Kelas  II  terletak  di  Kabupaten  Barito  Selatan  yang merupakan bagian dari wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. Awal mulanya, Wilayah hukum Pengadilan  Negeri  Buntok  Kelas  II  terdiri  dari  2  (dua)  wilayah  kabupaten  yaitu  Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, namun pada Tahun 2008 untuk Wilayah Hukum Kabupaten Barito Timur telah berdiri sendiri yaitu Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
 
SEJARAH PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI
BUNTOK KELAS II
1.  Gedung kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II di bangun tahun 1980.
2.  Ruang Sidang Anak (Gedung Bagian Belakang) Kelas II diperluas pada tahun 2005-2006.
3.  Gedung  kantor  Pengadilan  Negeri  Buntok  Kelas  II  masih  bangunan  lama  dan  belum Prototype sampai sekarang

Kantor Pengadilan Negeri Buntok dibangun pada tahun 1980 dan diresmikan pada tahun 1981. Pengadilan Negeri Buntok terletak di Kabupaten Barito Selatan yang berpenduduk kurang lebih 124.128 jiwa dan memiliki 6 Kecamatan yaitu : Kecamatan Jenamas, Dusun Hilir, Karau Kuala,Dusun Selatan, Dusun Utara, dan Kecamatan Gunung Bintang Awai.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1980

TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM

PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. Bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;

b. Bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin ;

Meningat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomort 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang pengubahan Undang-Undang Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);

4. Undang-Undang nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780);

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951),

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN

WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN.

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang berkedudukan di Palangka Raya.

(2) Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 2

Wilayah huku Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah .

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Pasal 4

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 1980

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1980

TENTANG 

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN

I. UMUM

Sesuai dengna ketentuan Undang-Undang yang berlaku, pada dasarnya ditiap-tiap propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakannya Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggunjawabkan. Disamping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk Pengadilan Tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780).

Hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan Undang-Undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada saat disahkannya Undang-Undang ini meliputi 5 (lima) buah Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Pangkalan Bu, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Muara Teweh, dan Pengadilan Negeri Buntok.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

CATATAN

Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1980 YANG TELAH DICETAK ULANG.

Sumber. LN 1980/43 ; TLN NO. 3171


Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas