Kegiatan Pengadilan
EKSEKUSI PERKARA NOMOR 6/Pdt.G/2020/PN Bnt.
Buntok, 09 September 2020
Pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 Pengadilan Negeri Buntok telah melakukan eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan rumah serta bangunan sarang wallet di Jl.Simpang Buyui, Rt.03 Desa Patas II Kec. Gunung Bintang Awai Kab. Barito selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 120 M². Permohonan eksekusi dimohonkan oleh H. Kursasi yang merupakan Penggugat dengan nomor register 6/Pdt.G/2020/PN Bnt. Dalam putusan akhirnya Pengadilan Negeri Buntok menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah serta bangunan sarang wallet tersebut.
H. Kursasi sebagai Pihak Penggugat telah mengajukan permohonan eksekusi pada tanggal 8 Juli 2020. Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Buntok telah melakukan aanmaning kepada Tergugat pada tanggal 17 Juli 2020 berdasarkan Penetapan Teguran Eksekusi nomor 2/Pen.Pdt.Eks/2020/PN Bnt tanggal 8 Juli 2020.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas