Inovasi CPNS Pengadilan Negeri Buntok
Booklet dengan huruf braille Tata Cara Pendaftaran Permohonan Ganti Nama Pada Pengadilan Negeri Buntok
Tata Cara Pendaftaran Permohonan Ganti Nama Bagi Penyandang Disabilitas:
- Pemohon datang dan disambut oleh petugas meja informasi
- Pemohon menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas meja informasi
- Petugas meja informasi mengarahkan pemohon ke ruangan pos bantuan hukum (posbakum) untuk melakukan konsultasi syarat pendaftaran permohonan ganti nama
- Pemohon mengambil antrian layanan prioritas pelayanan meja ptsp kepaniteraan perdata untuk mendaftarkan perkara
- Pemohon mendatangi petugas ptsp meja kepaniteraan perdata untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan ganti nama
- Pemohon mendaftarkan permohonan ganti nama di meja e-court didampingi oleh petugas meja e-court
- Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui transfer bank bri atau mesin edc
- Pemohon menunggu panggilan sidang pertama oleh jurusita
Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuntok/public_html/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas