SP Smart Slider
Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan
SELAYANG PANDANG
KANTOR PENGADILAN NEGERI BUNTOK
Pada tahun 1968 Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin Pengadilan Negeri Buntok Kelas II berdiri yang beralamat di Jln. Pelita Raya No. 20 Buntok, pada tahun 1980 Gedung Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 20 Buntok mulai dibangun dan diresmikan pada Tahun 1981.
Pengadilan Negeri Buntok Kelas II terletak di Kabupaten Barito Selatan yang merupakan bagian dari wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. Awal mulanya, Wilayah hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II terdiri dari 2 (dua) wilayah kabupaten yaitu Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, namun pada Tahun 2008 untuk Wilayah Hukum Kabupaten Barito Timur telah berdiri sendiri yaitu Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
SEJARAH PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI
BUNTOK KELAS II
1. Gedung kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II di bangun tahun 1980.
2. Ruang Sidang Anak (Gedung Bagian Belakang) Kelas II diperluas pada tahun 2005-2006.
3. Gedung kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II masih bangunan lama dan belum Prototype sampai sekarang
Kantor Pengadilan Negeri Buntok dibangun pada tahun 1980 dan diresmikan pada tahun 1981. Pengadilan Negeri Buntok terletak di Kabupaten Barito Selatan yang berpenduduk kurang lebih 124.128 jiwa dan memiliki 6 Kecamatan yaitu : Kecamatan Jenamas, Dusun Hilir, Karau Kuala,Dusun Selatan, Dusun Utara, dan Kecamatan Gunung Bintang Awai.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1980
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM
PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;
b. Bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin ;
Meningat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomort 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang pengubahan Undang-Undang Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
4. Undang-Undang nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951),
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN
WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN.
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang berkedudukan di Palangka Raya.
(2) Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.
Pasal 2
Wilayah huku Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah .
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Pasal 4
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SUDHARMONO, S.H.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENJELASAN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1980
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN
I. UMUM
Sesuai dengna ketentuan Undang-Undang yang berlaku, pada dasarnya ditiap-tiap propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakannya Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggunjawabkan. Disamping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk Pengadilan Tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780).
Hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan Undang-Undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada saat disahkannya Undang-Undang ini meliputi 5 (lima) buah Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Pangkalan Bu, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Muara Teweh, dan Pengadilan Negeri Buntok.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
CATATAN
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1980 YANG TELAH DICETAK ULANG.
Sumber. LN 1980/43 ; TLN NO. 3171
Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuntok/public_html/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas