Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
a. Tugas Pokok
Pengadilan Negeri Buntok Kelas II sebagai salah satu lembaga peradilan di bawah Pengadilan Tinggi Palangka Raya mempunyai rencana kerja, program kerja, dan kalender kerja yang merupakan penjabaran umum dalam rangka kerja periodik dengan berpedoman pada Buku I dan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan yang disusun oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, maupun keputusan-keputusan yang berkaitan dengan tugas kerja jajaran Peradilan Umum disesuaikan dengan kondisi setempat.
Kedudukan Pengadilan Negeri Buntok Kelas II secara organisatoris, administratif dan finansial serta teknis yudisial berada di bawah pembinaan dan pengawasan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Administrasi dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung dan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum jo Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009.
Tugas Pokok Pengadilan Negeri Buntok Kelas II sebagai salah satu Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman adalah menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya oleh para pencari keadilan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum beserta Penjelasannya.
b. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, maka Pengadilan Negeri Buntok Kelas II mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut :
- Menyelenggarakan peradilan
- Menyelenggarakan administrasi perkara Pidana dan Perdata
- Melakukan pengawasan internal di lingkungan Pengadilan Negeri Buntok Kelas II
- Melakukan pengawasan internal di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Buntok Kelas II (KIMWASMAT)
- Melakukan evaluasi terhadap laporan-laporan perkara
- Menyelenggarakan arsip berkas perkara inaktif
- Menyelenggarakan penyusunan rencana anggaran dan keuangan
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan, pemeliharaan perlengkapan dan urusan Rumah Tangga Peradilan dalam rangka menunjang tugas Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan urusan kepegawaian.
Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuntok/public_html/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas