Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Jl. Pelita Raya No. 20 Kab. Barito Selatan Telp. (0525) 21010 Fax. (0525) 21686

Email: pn_buntok@yahoo.co.id, pnbuntok@gmail.com

SIPPSIWASSPAN-LAPORBERAKHLAKPNBTKe-BERPADU


Logo Artikel

SARANA DAN PRASARANA

SP Smart Slider

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE - 79

Sarana dan Prasarana

Sarana dan Prasarana

Pengelolaan Sarana dan Prasarana

PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA

1. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II terkhusus pada pengelolaan sarana dan prasarana merincikan tentang pelaksanaan pengelolaan Sarana dan Prasarana Gedung yang meliputi pengadaan, pemeliharaan dan usulan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dalam kurun waktu tahun anggaran 2023.

Berkaitan dengan pengelolaan sarana dan prasarana gedung secara umum pada Pengadilan Negeri Buntok Kelas II sebagai berikut:

a) Pengadaan/pembangunan dan pengembangan Dalam hal tersebut diatas tidak terdapat anggaran pengadaan pembangunan dan pengembangan pada DIPA Pengadilan Negeri Buntok Kelas II Tahun Anggaran 2023.

b) Pemeliharaan/perawatan Pemeliharaan sarana dan prasarana tetap dilakukan setiap tahunnya untuk menjaga dan mengoptimalkan sarana dan prasarana yang memadai.

Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Buntok Kelas II pada tahun 2023 meliputi perbaikan/service AC, PC Komputer, Printer, Jaringan Instalasi Listrik, Kendaraan Dinas/Operasional baik roda 4 (empat) maupun roda 2 (dua), rumah dinas serta pemeliharaan gedung kantor.

Gedung kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II berdiri pada tahun 1981. Bangunan tersebut berdiri di atas tanah dengan luas 3.120 m2 yang terdiri dari luas tanah untuk bangunan yaitu 1.718 m² dan luas tanah untuk sarana 1.402 m². Status Kepemilikan yaitu Sertipikat Hak Pakai No. 5 tanggal 9 Mei 1980 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terletak di jalan Pelita Raya No. 20 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Gedung kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II terdiri dari :

No Sarana/Prasarana Gedung Jml Ket

1 RUANG KPN 1 terdiri dari ruang ruang kerja yang menyatu dengan ruang tamu, toilet dan ruang ganti

2 RUANG WKPN 1 terdiri dari ruang kerja yang menyatu dengan ruang tamu

3 RUANG HAKIM 1 terdiri dari ruang kerja yang menyatu dengan ruang tamu

4 RUANG PANITERA 1 terdiri dari ruang kerja yang menyatu dengan ruang tamu

5 RUANG SEKRETARIS 1 terdiri dari ruang kerja yang menyatu dengan ruang tamu

6 RUANG KEPANITERAAN PIDANA 1 -

7 RUANG KEPANITERAAN HUKUM 1 terdiri dari ruang kerja dan ruang arsip perkara

8 RUANG KEPANITERAAN PERDATA 1 -

9 RUANG SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATALAKSANA 1 -

10 RUANG SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN 1 -

11 RUANG SUB BAGIAN PERENCANAAN, IT DAN PELAPORAN 1 Terdiri dari ruang kerja dan ruangan server

12 RUANG MEDIASI/DIVERSI/KAUKUS 1 -

13 RUANG TUNGGU BAPAS /PEKERJA SOSIAL 1 -

14 RUANG LAKTASI dan RUANG KESEHATAN 1 -

15 RUANG TAHANAN ANAK 1 -

16 RUANG TUNGGU JAKSA 1 -

17 RUANG POSBAKUM 1 -

18 RUANG PERPUSTAKAAN 1 -

19 RUANG TAHANAN 2 Terdiri dari ruang tahanan pria dan wanita

20 RUANG SIDANG 2 Terdiri dari ruang sidang utama  dan ruang sidang anak

21 GUDANG 2 Terdiri dari Gudang Peralatan dan Gudang Arsip

22 TOILET 4 Terdiri dari Toilet Umum, Hakim, Pegawai, dan Toilet Disabilitas

23 RUANG MEDIA CENTER 1 -

2. Pengelolaan Sarana/Prasarana Bangunan Lainnya

Selain pengelolaan Gedung kantor, Satuan Kerja Pengadilan Negeri Buntok Kelas II juga mengelola bangunan lainnya yaitu Rumah Dinas, Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen (Mushola), Gedung tempat kerja lainnya (Gazebo) dan Pagar.

No Uraian Jumlah Kondisi Baik Rusak *Keterangan Ringan Rusak Berat

I Rumah Dinas

1. Rumah Dinas Ketua 1 √ Digunakan oleh KPN

2. Rumah Dinas Wakil Ketua 1 √ Digunakan oleh WKPN

3. Rumah Dinas Hakim 4 √ 3 unit digunakan Oleh Pelaksana

4. Rumah Dinas Panitera 1 √ Digunakan Oleh Panitera 

5. Rumah Dinas Sekretaris 1 √ Digunakan oleh Kasubbag Kepegawaian,Organisasi dan Tata Laksana

6. Rumah Dinas Pejabat Struktural /Non Hakim 1 √ Digunakan Oleh Ka. Sub. Bg. Umum dan Keuangan

II Bangunan Lainnya

1 Bangunan Gedung Tempat Ibadah Permanen 1 √

2 Pagar Permanen 1 √

3. Pengelolaan Sarana/Prasarana Fasilitas Perkantoran

1. Mesin ketik listrik portabel 1 Rusak Berat

2. Lemari Besi/metal 5 Rusak Berat

3. Lemari Kayu 53 Baik

4. Rak Besi 18 Baik

5. Rak Kayu 2 Rusak Berat

6. Filing Cabinet Besi 11 Baik

7. Brandkas 3 Baik

8. Tabung Pemadam Api 10 Baik

9. CCTV-Camera Control Television System 4 1 Baik, 3 Rusak Berat

10. Papan Visual / Nama 19 Baik

11 White board 7 Baik

12 Peta 1 Baik

13 Mesin Absensi 2 Baik

14 Hand metal Detector 1 Baik

15 LCD Projector/infocus 1 Baik

16 Focusing screen/layer LCD Projector 1 Baik

17 Papan Pengumuman 1 Baik

18 Alat Kantor Lainnya 1 Baik

19 Meja Kerja Kayu 97 Baik

20 Kursi Besi / Metal 218 Baik

21 Kursi Kayu 87 Baik

22 Sice 18 Baik

23 Bangku Panjang Kayu 23 Baik

24 Meja Rapat 6 Baik

25 Meja Komputer 14 Baik

26 Meja Telepon 4 Baik

27 Meja Resepsionis 4 Baik

28 Partisi 3 Baik

29 Meubeleir Lainnya 2 Baik

30 Jam Elektronik 4 Baik

31 AC Split 21 Baik

32 Kipas Angin 16 Baik

33 Televisi 4 Baik

34 Loudspeaker 2 Baik

35 Soundsystem 2 Baik

36 Wireless 1 Baik

37 Lambang Garuda Pancasila 7 Baik

38 Gambar Presiden/Wakil Presiden 1 Baik

39 Tiang Bendera 6 Baik

40 Mimbar/Podium 1 Baik

41 Palu Sidang 2 Baik

42 Lambang Instansi 1 Baik

43 Handycam 1 Baik

44 Asbak Tinggi 3 Baik

45 Intercom Unit 2 Baik

46 Uninterruptible Power Suply (UPS) 4 Baik

47 Celling Mount Bracket 1 Baik

48 Digital led running text 1 Baik

49 Headset 2 Baik

50 Kamera Digital 1 Baik

51 Video Conference 1 Baik

52 Pesawat Telepon 1 Baik

53 Handy Talky (HT) 1 Baik

54 Faximile 1 Baik

55 Komputer Jaringan Lainnya 1 Baik

56 PC unit 35 Baik

57 Laptop 10 Baik

58 Printer (Peralatan Personal Computer) 13 Baik

59 Scanner (Peralatan Personal Computer) 2 Baik

60 Server 2 Baik

61 Rooter 1 Baik

62 Rak Server 1 Baik

63 Peralatan Komputer Lainnya 7 Baik

64 Alat Tenis Meja 1 Baik

65 Monografi 4537 Baik

66 Software Komputer 1 Baik

67 Electric Generating Set Lainnya (Genset) 1 Baik

Pada Tahun 2021 Pengadilan Negeri Buntok Kelas II mendapatkan belanja modal untuk pengadaan peralatan dan fasilitas perkantoran dan pengadaan sarana prasarana pendukung Kepaniteraan dengan anggaran sebesar Rp 37.500.000. dengan realisasi sebesar Rp 37.500.000 atau 100 %.

4. Pengelolaan Sarana/Prasarana Peralatan dan Mesin (Kendaraan Dinas)

Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kendaraan Dinas pada Pengadilan Negeri Buntok Kelas II terdiri dari:

1. Mobil dengan nomor polisi KH 1679 DU; type Mitsubishi/Pajero Sport 2.5 L Exceed-H (4X2) 5A/T; merk Mitsubishi/Pajero; tahun pembuatan 2019; nomor mesin: 4D56UAZ6218; nomor rangka: MK2KRWMFYKJ000732; nomor BPKB: Q08285951M; tahun perolehan 2021, tercatat atas nama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan digunakan sebagai mobil dinas Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II.

2. Mobil dengan nomor polisi KH 1647 DU; type Honda HR-V RU1 1.5 A MT CKB; merk Honda; tahun pembuatan 2015; nomor mesin: L15Z61028383; nomor rangka: MHRRU1710FJ400586; nomor BPKB: L06970294M; tahun perolehan 2016, tercatat atas nama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan digunakan sebagai mobil dinas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, Oleh karena Jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buntok masih kosong maka untuk sementara Kendaraan Dinas dikembalikan ke Kuasa Pengguna Barang untuk dilakukan Perawatan dan Pemeliharaan oleh Bagian Umum sampai dengan jabatan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Buntok terisi kembali.

3. Mobil dengan nomor polisi KH 4 DU; type Toyota/Kijang; merk Innova E; tahun pembuatan 2007; nomor mesin: 1TR6359460; nomor rangka: MHFXW41G07002039; nomor BPKB: C-5795206-M; tahun perolehan 2007, tercatat atas nama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan digunakan sebagai mobil dinas Panitera Pengadilan Negeri Buntok Kelas II.

4. Mobil dengan nomor polisi KH 1063 DU; type Toyota/Kijang Standart KF 80 Long Ben; merk Toyota/Kijang; tahun pembuatan 2003; nomor mesin: 7K-0653858; nomor rangka: MHF11KF8030085065; nomor BPKB: C-5795206-M; tahun perolehan 2003, tercatat atas nama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan digunakan sebagai mobil dinas Sekretaris Pengadilan Negeri Buntok Kelas II.

5. Sepeda Motor dengan nomor polisi KH 2366 DY; merk/Type Honda/NF 100SLD SUPRA FIT; tahun pembuatan 2007; nomor mesin: HB42E-1132866; nomor rangka: MH1HB421X7K124926; Nomor BPKB E5026916M tahun perolehan 2007 tercatat atas nama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan digunakan sebagai kendaraan dinas Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Buntok Kelas II.

6. Sepeda Motor dengan nomor polisi KH 2138 DY; merk Honda; Type GLP III MEGA PRO tahun pembuatan 2005; nomor mesin: KEHLE-1166325; nomor rangka: MH1KEHL106K-167964; nomor BPKB: E0749432M; tahun perolehan 2006 tercatat atas nama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan digunakan sebagai kendaraan dinas Operasional Umum pada Pengadilan Negeri Buntok Kelas II.

7. Sepeda Motor dengan nomor polisi KH 2070 DY; merk Honda NF 100 L Supra Fit; tahun pembuatan 2004; nomor mesin: HB11E-1512357; nomor rangka: MH1HB111B4K-510465; nomor BPKB: Sewaktu Transfer Tidak ada; tahun perolehan 2004 tercatat atas nama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan dalam kondisi rusak berat.

7. Sepeda Motor dengan nomor polisi KH 2137 DY; merk Honda NF 125 D; tahun pembuatan 2005; nomor mesin: JB22E1565530; nomor rangka: MH1JB22105K566780; nomor BPKB: E0749492M; tahun perolehan 2005 tercatat atas nama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan digunakan sebagai kendaraan dinas Operasional Panitera Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

5. Pengelolaan Aset Tanah

Pengelolaan aset berupa tanah bangunan kantor dan tanah bangunan rumah negara terdiri dari:

1. Tanah Bangunan Rumah Negara gol. 2 6 4591 m²

2. Tanah Bangunan Kantor Pemerintah 1 3120 m²



Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuntok/public_html/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas