Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Jl. Pelita Raya No. 20 Kab. Barito Selatan Telp. (0525) 21010 Fax. (0525) 21686

Email: pn_buntok@yahoo.co.id, pnbuntok@gmail.com

SIPPSIWASSPAN-LAPORBERAKHLAKPNBTKe-BERPADU


Logo Artikel

299 PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL DI BALI

Kegiatan Pengadilan

PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUDISIAL SECARA VIRTUAL DI BALI

 WhatsApp Image 2021 04 09 at 08.24.13 2

Buntok, 9 April 2021

Ketua Pengadilan Negeri Buntok Kelas II bersama para Hakim, Plt Panitera, dan Plt Sekretaris mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung bagi para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama  pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia.

WhatsApp Image 2021 04 09 at 08.24.14

Dalam pembinaan ini, ketua Mahkamah Agung mengatakan Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik  lebaran  tahun  ini. Saya  sangat  memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.

WhatsApp Image 2021 04 09 at 08.24.12

Lebih lanjut Prof. Syarifuddin menyatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Ada  3  hal  penting  yang  harus  di  cermati dengan baik oleh Para Ketua Pengadilan Tinggi, yaitu :

1.  Pelaksanaan  kegiatan  pengambilan  sumpah  atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntable sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;

2. Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau  janji  advokat,  kecuali  ditentukan  lain  oleh ketentuan peraturan perundang - undangan Maksud dari biaya yang dikecualikan oleh SEMA tersebut adalah biaya honorium juru sumpah dan PNBP.Selain itu , pengadilan tidak boleh membebankan biaya kepada para advokat yang disumpah;

3. Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim dan aparatur peradilan, tutur pria kelahiran Baturaja.

“apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya.”, ucap mantan Ketua Kamar Pengawasan.

(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4595/pembinaan-teknis-dan-administrasi-yudisial-secara-virtual-di-bali )



Strict Standards: Only variables should be assigned by reference in /home/pnbuntok/public_html/modules/mod_matabswidget/helper.php on line 14

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas