Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Buntok Kelas II

Jl. Pelita Raya No. 20 Kab. Barito Selatan Telp. (0525) 21010 Fax. (0525) 21686

Email: pn_buntok@yahoo.co.id, pnbuntok@gmail.com

SIPPSIWASSPAN-LAPORBERAKHLAKPNBTKe-BERPADU


KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI BUNTOK MENGUCAPKAN TAQABALLAHU MINNA WA MINKUM SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

Mohon Maaf Lahir dan Batin atas Segala Kesalahan dan Kekhilafan
KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI BUNTOK MENGUCAPKAN TAQABALLAHU MINNA WA MINKUM SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 H

KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI BUNTOK MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA NYEPI TAHUN BARU SAKA 1947

Semoga dalam kesunyian dan refleksi yang mendalam kita dapat menemukan kedamaian batin dan kebijaksanaan yang membawa kita ke arah kebahagiaan sejati
KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI BUNTOK MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA NYEPI TAHUN BARU SAKA 1947

KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI BUNTOK MENGUCAPKAN : SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA

PANCASILA JIWA PEMERSATU BANGSA MENUJU INDONESIA EMAS 2045
KELUARGA BESAR PENGADILAN NEGERI BUNTOK MENGUCAPKAN : SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA

LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU (PRODEO) BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014

LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU (PRODEO) BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014
LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU (PRODEO) BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2014

JAM KERJA PENGADILAN NEGERI BUNTOK

JAM KERJA PENGADILAN NEGERI BUNTOK

SIKETAN ( SISTEM INFORMASI KELOMPOK RENTAN )

SIKETAN - Sistem Informasi Kelompok Rentan Menyediakan Informasi bagi kelompok masyarakat yang Rentan, khususnya penyandang cacat.
SIKETAN ( SISTEM INFORMASI KELOMPOK RENTAN )

PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II SIAP MELAYANI ANDA

MOTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II "BAIK" BERKEADILAN, AKUNTABEL, INOVATIF, KETIDAKBERPIHAKAN
PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II SIAP MELAYANI ANDA

VIDEO PROFIL PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

Untuk melihat Video Profil Pengadilan Negeri Buntok Kelas II di klik tombol Video Profil dibawah ini.
VIDEO PROFIL PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

KAMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA

MELALUI KEMAMPUAN, SIKAP, PENAMPILAN, PERHATIAN, TINDAKAN DAN TANGGUNGJAWAB. KAMI SIAP MELAYANI ANDA!!!
KAMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA

TAHUKAH ANDA? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

BAHWA HAK-HAK ANDA UNTUK MENDAPAT INFORMASI DI PENGADILAN DIJAMIN OLEH SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1-144/SK/KMA/I/2011
TAHUKAH ANDA? HAK ANDA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN

APAPUN BENTUKNYA, HUKUM TIDAK BISA DIBELI!!!

MARI KITA WUJUDKAN BERSAMA-SAMA BADAN PERADILAN YANG BERSIH DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME
APAPUN BENTUKNYA, HUKUM TIDAK BISA DIBELI!!!

BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU!!

ANDA YANG KURANG MAMPU BERHAK MENDAPATKAN LAYANAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA
BEBAS BIAYA PERKARA BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU!!

DUTA e-Court

Sudahkah anda gunakan e-Court? e-Court itu apa sih? Bingung mau daftar melalui e-Court? Belum tahu gimana caranya mendaftar gugatan online melalui ee-Court? Bagaimana bayar panjar perkara secara online melalui e-Court?
DUTA e-Court

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

APLIKASI

APLIKASI SURVEI PRESTASI ANTI KORUPSI

APLIKASI SURVEI PRESTASI ANTI KORUPSI
APLIKASI SURVEI PRESTASI ANTI KORUPSI

APLIKASI SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

APLIKASI SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
APLIKASI SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

APLIKASI ECOURT

APLIKASI ECOURT

APLIKASI ERATERANG

APLIKASI ERATERANG
APLIKASI ERATERANG

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

APLIKASI SIPP PENGADILAN NEGERI BUNTOK
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA

APLIKASI E LIBRARY

PERPUSTAKAAN ELEKTRONIK PN BUNTOK
APLIKASI E LIBRARY

APLIKASI SIMULASI BIAYA PANJAR

SIMULASI PANJAR BIAYA PERKARA
APLIKASI SIMULASI BIAYA PANJAR

SIDANG TILANG CARA BARU!!!

SIDANG TILANG CARA BARU!!!

APLIKASI DIREKTORI PUTUSAN

DIREKTORI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
APLIKASI DIREKTORI PUTUSAN

SP Smart Slider

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

MOTTO PENGADILAN NEGERI BUNTOK KELAS II

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE - 79

DIRGAHAYU MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA KE - 79

Sejarah Pengadilan

SELAYANG PANDANG

KANTOR PENGADILAN NEGERI BUNTOK

Pada tahun 1968  Berdasarkan  Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1980 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin Pengadilan Negeri Buntok Kelas II berdiri yang beralamat di Jln. Pelita Raya No. 20 Buntok,   pada  tahun  1980  Gedung Pengadilan Negeri Buntok Kelas II yang berlokasi di Jalan Pelita Raya No. 20 Buntok mulai dibangun dan diresmikan pada Tahun 1981.
Pengadilan  Negeri  Buntok  Kelas  II  terletak  di  Kabupaten  Barito  Selatan  yang merupakan bagian dari wilayah Propinsi Kalimantan Tengah. Awal mulanya, Wilayah hukum Pengadilan  Negeri  Buntok  Kelas  II  terdiri  dari  2  (dua)  wilayah  kabupaten  yaitu  Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, namun pada Tahun 2008 untuk Wilayah Hukum Kabupaten Barito Timur telah berdiri sendiri yaitu Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
 
SEJARAH PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI
BUNTOK KELAS II
1.  Gedung kantor Pengadilan Negeri Buntok Kelas II di bangun tahun 1980.
2.  Ruang Sidang Anak (Gedung Bagian Belakang) Kelas II diperluas pada tahun 2005-2006.
3.  Gedung  kantor  Pengadilan  Negeri  Buntok  Kelas  II  masih  bangunan  lama  dan  belum Prototype sampai sekarang

Kantor Pengadilan Negeri Buntok dibangun pada tahun 1980 dan diresmikan pada tahun 1981. Pengadilan Negeri Buntok terletak di Kabupaten Barito Selatan yang berpenduduk kurang lebih 124.128 jiwa dan memiliki 6 Kecamatan yaitu : Kecamatan Jenamas, Dusun Hilir, Karau Kuala,Dusun Selatan, Dusun Utara, dan Kecamatan Gunung Bintang Awai.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1980

TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM

PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :

a. Bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;

b. Bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin ;

Meningat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-Undang Nomort 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang pengubahan Undang-Undang Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);

3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);

4. Undang-Undang nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780);

5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951),

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN

WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN.

Pasal 1

(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang berkedudukan di Palangka Raya.

(2) Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah.

Pasal 2

Wilayah huku Pengadilan Tinggi Banjarmasin dikurangi dengan wilayah hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah .

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Tengah, yang pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Pasal 4

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 1980

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 1980

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

SUDHARMONO, S.H.

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

PENJELASAN

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1980

TENTANG 

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKA RAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN

I. UMUM

Sesuai dengna ketentuan Undang-Undang yang berlaku, pada dasarnya ditiap-tiap propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakannya Pengadilan Negeri. Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggunjawabkan. Disamping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk Pengadilan Tinggi baru. Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2780).

Hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan Undang-Undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada saat disahkannya Undang-Undang ini meliputi 5 (lima) buah Pengadilan Negeri yaitu Pengadilan Negeri Palangka Raya, Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Pangkalan Bu, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Muara Teweh, dan Pengadilan Negeri Buntok.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

CATATAN

Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1980 YANG TELAH DICETAK ULANG.

Sumber. LN 1980/43 ; TLN NO. 3171

E-BROSUR

E-COURT ERATERANG SIWAS    
BROSUR E COURT BROSUR LAYANAN HUKUM  BARCODE SIWAS    
 LIHAT BROSUR LIHAT BROSUR  LIHAT BROSUR    
e-BESUK         
e besuk        
LIHAT BROSUR        

 

 LAYANAN UMUM  LAYANAN PIDANA LAYANAN PERDATA  
 qr umum  qr pidana  qr code  
 LAYANAN HUKUM      
qr hukum      

 

 

KEGIATAN KANTOR

PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK
PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK
PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK
PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK
PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK
PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI BUNTOK
PELANTIKAN WAKIL KETUA
PELANTIKAN WAKIL KETUA
PELANTIKAN WAKIL KETUA

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPPAplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.

Lebih Lanjut

Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

DirPutPencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

DJIHPencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas